Jumat, 06 Agustus 2010

TATA TERTIB LALU LINTAS UNTUK DITAATI ATAU DILANGGAR??



            Maraknya pengguna jalan semakin banyaklah masalah yang muncul  di jalan. Yang dimaksud pengguna jalan disini adalah pengendara mobil, motor, sepeda, pejalan kaki, atau bahkan sekedar penyeberang jalan. Pemakai jalan terbanyak yaitu pengendara sepeda motor. Dan penyebab kecelakaaan tertinggi juga muncul dari pengguna jalan ini.
Masalah lalu lintas di Trenggalek dan sekitarnya cukup kompleks. Ada masalah aturan hukum, ada masalah kondisi jalan yang tidak layak, ada masalah penerangan jalan yang selalu padam, ada masalah anak di bawah umur yang sudah dibelikan motor, dan yang paling terpenting yaitu ketidakdisiplinan pengguna jalan. Khususnya dalam mentaati tata tertib lalu lintas.
Angka Kecelakaan adalah indikasi apakah pengguna jalan tertib atau tidak. Hingga UU Lain tahun 1999 harus direvisi. Muncullah UU lalin 2009 yang tentunya sudah dipikirkan celah kekurangan di UU lalin yang lampau. Undang-undang lalu lintas baru ini memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Hal-hal baru dan penting untuk diketahui dari UU lalin yang baru diantaranya : Kepemilikan SIM bagi pengendara sepeda motor sekarang minimal 17 tahun. Sebagaimana tercantum dalam UU lalin No 22 Tahun 2009 pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 “Untuk mendapatkan SIM Setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian”. Pada ayat 2 kemudian dijelaskan usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D. Dan itu seharusnya sama sekali tidak ada toleransi. Kenyataan di lapangan banyak anak dibawah umur sekian yang berkeliaran menggunakan sepeda motor. Bisa dilihat dari pemakai motor pada anak usia sekolah SMP dan sederajat dengan usia kisaran 12-15 bahkan seharusnya SMA-pun jika usia belum mencukupi 17 tahun harusnya tidak diberikan SIM. Usia 17 bagi pembuat kebijakan ini mungkin adalah usia yang dianggap matang seseorang untuk bisa mengemudikan kendaraannya. Inilah yang harus ditertibkan dulu. Sehingga lalu lalang lalu lintas tidak begitu padat oleh anak sekolah yang seharusnya belum diizinkan melintas dijalan. Sekarang kita lihat sudah jarang anak usia sekolah SMP ke atas yang bersepeda onthel. Seharusnya tidak ada yang main tembak untuk kemudian dituakan umurnya agar tetap bisa diloloskan SIM-nya.
UU lalin yang baru ini juga mengakomodasi aspek lingkungan. Polusi akan timbul dari  padatnya pengguna sepeda motor.  Global warming yang dialami dunia sekarang salah satunya muncul dari situ.  Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.( UU Lalin No. 22 Th 2009, Pasal 210 ). Jadi harus ada kir apakah suatu kendaraan layak jalan atau tidak. Untuk kendaraan-kendaraan lama yang tidak lolos uji kir seharusnya ditindak tegas. Pemakai motor yang mengendarai motor dengan knalpot yang bising juga seharusnya ditindak tegas.
Hal baru juga yang wajib diketahui pemakai jalan beroda dua yaitu menyalakan lampu pada siang hari (UU Lalin No. 22 Th 2009, pasal 107 ayat 2). Beberapa tahun kebelakang di Trenggalek dan sekitarnya sudah disosialisasikan aturan ini. Awalnya hanya dianjurkan untuk uji coba, dan sekarang sudah diberlakukan dan WAJIB adanya. Jika tidak kita akan kena tilang. Dendanya mencapai Rp. 100.000,- (pasal 293)
Pemakaian helm juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia. (UU Lalin No. 22 Th 2009, pasal 106 ayat 8 ). Semuanya ditujukan untuk keselamatan pengguna kendaraan bermotor. Penjual helm juga seharusnya tidak menjual helm selain yang di standarkan. Pemakai kendaraan roda dua juga sebaiknya sadar bahwa memakai helm tidak untuk takut ditilang polisi saja. Tetapi lebih kesadaran untuk keselamatan pribadi.
Disamping itu servis berkala juga harus diperhatikan oleh pemilik kendaraan. Untuk mengetahui tingkat kesiapan kendaraan dipakai dijalan. Jangan karena tidak perhatian pada kendaraan mengakibatkan keadaan yang membahayakan bagi pengendara. Seperti kontrol ban rutin. Pengecekan baut dan rem.  
Satu lagi yang marak menyebabkan banyak kecelakaan terjadi akhir-akhir ini yaitu penggunan telepon genggam (HP) sambil berkendara. Pasal 106 ayat 1 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dalam penjelasan UU- ini konsentrasi yang dimaksud disini salah satunya adalah tidak menggunakan  HP sambil berkendara.  Denda akan dikenakan jika pengguna jalan tetap bandel. Dendanya bisa sampai Rp. 750.000,- jika dilangggar.(pasal 283)
Sebuah cerita kecelakaan tragis di kecamatan Tugu Trenggalek beberapa bulan lalu. Seorang anak usia sekolah SMP tewas dalam kecelakaan setelah menabrak pohon. Setelah ditelisik karena mengoperasikan HP saat berkendara. Dan yang paling disesalkan dia anak dari polisi. Ini bisa dijadikan gambaran bahwa seharusnya polisi bisa memberikan contoh dimasyarakat. Bahwa anak jika belum genap 17 tahun laranglah untuk memakai sepeda motor. Orang tua harus mengalah untuk mengantarkan kesekolah demi keselamatan putra-putrinya. 
Yang menarik UU lalin ini kedepannya akan dimasukkan kurikulum pada sekolah-sekolah. Penyampaian tata tertib berlalu lintas melalui pendidikan dirasa lebih efektif. Diharapkan mulai dini anak-anak disadarkan untuk berdisiplin berlalu lintas. Muatannya disesuaikan dengan tingkat pemahaman anak.
Baliho dan banner-banner dijalan banyak dipasang untuk mensosialisaikan UU lalin yang baru ini ke masyarakat. Undang-undang dibuat  pasti untuk sebuah kebaikan. Bukan sekedar aturan tertulis yang akhirnya hanya dilanggar. Kepolisian sebagai pengawal Undang-undang ini sudah seharusnya tegas dalam melaksanakan aturan ini. Berikan teladan bagi masyarakat. Pemerintah baik pusat mau daerah juga harus mengakomodir perbaikan jalan agar nyaman dilalui. Semuanya memang kembali pada pengguna jalan masing-masing untuk tertib, dan disiplin dijalan raya. Marilah bersama-sama kita menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman dan selamat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar